Presiden Donald Trump kembali membuat gebrakan jelang pemilu sela 3 November mendatang. Kali ini, ia menawarkan imbalan senilai 1 juta dolar AS (sekitar Rp15,6 miliar) bagi siapa saja yang melaporkan kasus kecurangan pemilih yang berujung pada vonis bersalah.
Langkah ini diambil Trump di tengah gencarnya ia meragukan keamanan proses pemungutan suara. Ia berulang kali menuding adanya kecurangan masif dalam sistem pemungutan suara via pos (postal voting) dan klaim bahwa warga non-warga negara ikut mencoblos. Namun, berbagai studi independen justru menunjukkan bahwa kasus-kasus tersebut sangat langka terjadi.
Selama bertahun-tahun, Trump memang getol menyuarakan klaim tanpa bukti kuat soal potensi kecurangan pada surat suara pos. Ironisnya, ia sendiri pernah mengaku mencoblos lewat pos dan mendorong pendukungnya untuk melakukan hal serupa. Upayanya mendorong Kongres agar membatasi voting via pos hanya untuk kelompok rentan, sakit, tentara, atau pelancong, selalu gagal.
Sebelumnya, Trump sempat mengeluarkan perintah eksekutif agar US Postal Service hanya mengirim surat suara ke pemilih yang terdaftar di database warga negara. Ia juga ingin menyeragamkan desain amplop surat suara pos. Namun, Mahkamah Agung AS memblokir kebijakan itu karena dianggap 'sewenang-wenang' jika diterapkan mendekati hari pemungutan suara.
Data dari Brookings Institution yang menganalisis pemilu 2016 hingga 2022 menemukan rata-rata hanya ada sekitar 4 kasus kecurangan dari setiap 10 juta surat suara pos. Database Heritage Foundation selama 20 tahun terakhir juga hanya mencatat 325 vonis bersalah terkait penyalahgunaan surat suara pos. Studi American Statistical Association tahun 2020 bahkan tidak menemukan bukti bahwa voting via pos meningkatkan risiko kecurangan secara keseluruhan.
Analisis Dampak: Langkah Trump ini berpotensi memicu gelombang laporan palsu atau tuduhan tak berdasar di masyarakat, yang justru bisa mengacaukan proses pemilu. Di sisi lain, imbalan besar ini bisa memicu perburuan 'kambing hitam' dan meningkatkan ketegangan politik di akar rumput. Masyarakat perlu waspada terhadap informasi hoaks seputar kecurangan pemilu yang mungkin beredar luas menjelang pemungutan suara.