Jakarta, CNN Indonesia — Hanya tiga pekan setelah meneken nota kesepahaman (MoU) untuk mengakhiri konflik, Amerika Serikat kembali memblokade pelabuhan-pelabuhan Iran. Kedua negara saling melancarkan serangan ke pangkalan militer di Teluk, dan Presiden AS Donald Trump bahkan melempar wacana pungutan 20 persen untuk kapal yang melintasi Selat Hormuz. Pakar Hukum Maritim dari City St Georges, University of London, menyebut situasi ini bukanlah kegagalan perundingan, melainkan konsekuensi logis dari isi perjanjian itu sendiri.
Pasal 5 MoU menjanjikan 'safe passage' atau lintas aman bagi kapal komersial. Namun, frasa ini dinilai sangat ambigu. Perjanjian itu tidak menjelaskan siapa yang berwenang mengatur lintasan tersebut. Iran hanya diminta melakukan 'upaya terbaik' dan berdialog dengan Oman serta negara Teluk lainnya. AS, sebagai kekuatan maritim utama dunia, justru tidak dilibatkan dalam negosiasi teknis tersebut.
Akibatnya, Iran memiliki celah untuk menafsirkan 'lintas aman' sepihak. Teheran bisa saja mengumumkan aturan baru seperti kewajiban pemberitahuan sebelumnya, koridor khusus Iran, dan biaya yang dikemas sebagai 'jasa keamanan dan lingkungan'. Laporan menyebut Iran memperkirakan potensi pendapatan dari skema ini bisa mencapai puluhan miliar dolar per tahun.
Analisis Dampak: Celah hukum ini sangat berbahaya bagi stabilitas energi global. Selat Hormuz adalah jalur transit 20 persen minyak dunia. Jika Iran benar-benar menerapkan pungutan atau pembatasan, harga minyak bisa melonjak dan rantai pasok global terganggu. Ini juga menjadi preseden buruk bagi hukum laut internasional, di mana Iran menolak aturan 'transit passage' yang diakui PBB dan bersikeras menggunakan rezim 'innocent passage' yang lebih ketat.