ISRAEL PERLUAS HUKUMAN MATI: AMNESTY SOROT DISKRIMINASI! - Berita Dunia
← Kembali

ISRAEL PERLUAS HUKUMAN MATI: AMNESTY SOROT DISKRIMINASI!

Foto Berita

Amnesty International melayangkan peringatan keras kepada Israel. Organisasi HAM global itu mendesak Israel untuk membatalkan rencana perluasan hukuman mati, yang mereka sebut sebagai pelanggaran hukum internasional dan berpotensi makin memperkuat sistem apartheid terhadap warga Palestina.

Dalam pernyataannya baru-baru ini, Amnesty International menyoroti dua rancangan undang-undang di Knesset (parlemen Israel) yang dianggapnya bakal jadi kemunduran besar dari sikap Israel yang selama ini menentang hukuman mati. Lebih jauh lagi, RUU ini disebut secara tidak proporsional menargetkan warga Palestina.

Usulan yang didukung tokoh pemerintah seperti Menteri Keamanan Nasional garis keras Itamar Ben-Gvir ini, menurut Amnesty, akan menjadikan hukuman mati sebagai 'alat diskriminatif lain dalam sistem apartheid Israel'. Mereka menegaskan, hukuman paling ekstrem dan tak terbatalkan ini seolah 'disiapkan dan dipersenjatai untuk melawan Palestina'.

Jika benar-benar disahkan, RUU ini akan menjauhkan Israel dari mayoritas negara yang telah menolak hukuman mati. Analisis Amnesty juga menyebutkan ini akan makin mengukuhkan sistem apartheid kejam terhadap semua warga Palestina di wilayah yang dikendalikan Israel. Lebih mirisnya lagi, salah satu usulan amandemen hukum militer yang berlaku di Tepi Barat secara eksplisit mengecualikan pemukim Israel, yang notabene ilegal menurut hukum internasional. Ini menunjukkan bias yang jelas dan melanggengkan ketidakadilan.

Pihak berwenang Israel berdalih bahwa langkah ini adalah pencegah yang diperlukan untuk menghadapi serangan mematikan, dan RUU ini sedang dalam tahap pembahasan komite. Namun, para ahli hukum internasional telah memperingatkan, lingkup dan penerapannya akan melanggar norma hukum internasional serta berujung pada perlakuan tidak adil terhadap warga Palestina.

Wacana perluasan hukuman mati ini muncul di tengah konteks perang Israel yang 'genosida' di Jalur Gaza, serta lonjakan kekerasan militer Israel dan pemukim terhadap Palestina di Tepi Barat yang diduduki. Israel sendiri telah menghapuskan hukuman mati untuk 'kejahatan biasa', termasuk pembunuhan, sejak tahun 1954 dan tidak pernah melakukan eksekusi sejak tahun 1962, kecuali untuk kejahatan luar biasa seperti genosida atau pengkhianatan.


Bagikan berita ini:

WhatsApp Facebook