Kekuatan Presiden untuk memberlakukan tarif impor dengan dalih keadaan darurat kini dibatasi, sebuah pukulan telak bagi agenda ekonomi proteksionis Donald Trump yang menggebu-gebu.
Dalam keputusan terbarunya, Mahkamah Agung Amerika Serikat dengan tegas menyatakan bahwa Presiden tidak bisa lagi seenaknya menggunakan 'kekuatan darurat' untuk membebankan tarif. Ini adalah rem penting bagi kekuasaan eksekutif dan secara langsung menghambat langkah Trump dalam periode keduanya yang sangat mengandalkan kebijakan proteksionisme perdagangan.
Meski keputusan ini menyita salah satu 'senjata' utamanya dalam perang dagang, bukan berarti Trump kehabisan akal. Sumber terpercaya dari Gedung Putih mengindikasikan bahwa kubu Trump sudah menyiapkan 'cara baru' untuk tetap mempertahankan benteng tarifnya. Ini menunjukkan betapa sentralnya tarif dalam filosofi ekonomi 'America First' Trump, yang bertujuan mendongkrak industri manufaktur AS dan menambah pundi-pundi pendapatan negara.
Bagi masyarakat, pembatasan kekuasaan presiden ini adalah kabar baik bagi penegakan hukum dan prinsip check and balance. Namun, manuver Trump yang terus mencari celah bisa berarti ketidakpastian perdagangan global akan terus membayangi, berpotensi memengaruhi harga barang impor dan daya saing produk lokal. Singkatnya, Mahkamah Agung mungkin telah melucuti satu metode Trump, tapi gelombang proteksionisme yang menjadi ciri khas kebijakannya jauh dari kata usai. Bola panas perdagangan ini masih akan terus bergulir, dengan potensi kejutan lain dari Gedung Putih yang pantang menyerah.