Lebih dari dua minggu terakhir, lalu lintas maritim di Selat Hormuz, jalur vital bagi 20 persen pasokan minyak dunia dan seperlima gas alam cair (LNG) global, mengalami gangguan serius. Sejumlah kapal dilaporkan diserang, membuat banyak kapal lain enggan melintasi selat strategis ini. Insiden ini tak hanya menciptakan gejolak di kawasan, tapi juga memicu kekhawatiran global akan krisis energi dan inflasi.
Krisis ini mencapai puncaknya setelah Iran diduga melakukan blokade di Selat Hormuz. Akibatnya, beberapa perusahaan energi besar seperti Qatar Energy, Shell, Kuwait Petroleum Corporation, dan Bapco terpaksa mengumumkan force majeure—situasi di luar kendali mereka—yang belum pernah terjadi sebelumnya dalam sejarah produksi minyak dan gas di Teluk.
Dampak langsung terasa pada para produsen utama. Irak, produsen minyak terbesar keenam dunia, terpaksa memangkas produksi minyaknya di wilayah Basra hingga 70 persen, dari 3,3 juta barel per hari menjadi hanya 900.000 barel per hari. Meskipun ada upaya mengalihkan 170.000 barel per hari melalui pipa ke Turki, jumlah ini nyaris tak signifikan.
Arab Saudi, produsen minyak terbesar kedua di dunia, juga tak luput. Kilang Ras Tanura yang merupakan fasilitas terbesarnya dengan kapasitas 550.000 barel per hari terpaksa ditutup. Riyadh mencoba mengalihkan pasokan minyak melalui pipa East-West ke pelabuhan Yanbu di Laut Merah untuk melewati Hormuz. Namun, langkah ini tetap membuat pasokan ke Asia terpangkas. Uni Emirat Arab (UEA) mengalami nasib serupa, dengan kilang terbesarnya ditutup dan pasokan minyak dialihkan melalui pipa.
Gangguan ini langsung memukul pasar global. Harga minyak meroket hingga nyaris 120 dolar AS per barel. Sektor LNG juga lumpuh; Qatar, eksportir LNG terbesar kedua dunia, menghentikan produksi, sementara produksi gas UEA juga terganggu. Negara-negara Asia merasakan pukulan terberat karena sangat bergantung pada pasokan ini: 30 persen impor LNG China, 53 persen India, 72 persen Bangladesh, dan 14 persen Korea Selatan berasal dari Qatar dan UEA.
Lonjakan harga energi ini merambah ke pasar Eropa. Harga gas grosir di Inggris naik lebih dari dua kali lipat, sementara di pasar Belanda melonjak 24 persen. Harga LNG acuan di Asia juga melambung hampir 39 persen pada awal Maret. Tak terhindarkan, kenaikan harga energi ini akan memicu inflasi tinggi, membebani rumah tangga dan industri di seluruh dunia.
Secara hukum internasional, rezim navigasi di selat internasional diatur dalam Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut (UNCLOS) 1982. Berdasarkan Pasal 38, kapal dan pesawat memiliki hak untuk melintas. Namun, blokade atau gangguan di Selat Hormuz merupakan tantangan serius terhadap prinsip-prinsip hukum laut internasional dan mengancam stabilitas ekonomi global yang sangat bergantung pada kelancaran jalur energi ini. Tindakan segera dan terkoordinasi secara regional maupun global sangat mendesak untuk menyelesaikan krisis ini.