Pengadilan Militer Suriah di Aleppo baru saja menjatuhkan vonis mati kepada dua pendukung setia Bashar al-Assad. Keduanya, Al-Waddah Ismail dan Maher Ali, dinilai bersalah karena menghasut perang saudara dan memimpin kelompok bersenjata yang menyerang pasukan pemerintah. Dalam persidangan yang sama, seorang terdakwa lain, Maher Othman, diganjar 12 tahun penjara.
Yang menarik, pengadilan juga menghukum anggota pasukan keamanan pemerintah saat ini. Mohammed Bakour, anggota Divisi 82 Kementerian Pertahanan, divonis 20 tahun penjara karena pembunuhan yang disengaja. Ammar Abdul Aal mendapat 3 tahun karena penyiksaan, sementara dua terdakwa lainnya dibebaskan. Ini pertama kalinya personel yang terkait pemerintah diadili atas kekerasan.
Vonis ini buntut dari gelombang kekerasan sektarian pada Maret 2025 di wilayah pesisir Suriah yang mayoritas dihuni minoritas Alawite. Sedikitnya 1.426 orang tewas, sebagian besar warga sipil. Komite pemerintah menemukan 298 tersangka pelanggaran berat, termasuk pembunuhan, penjarahan, dan pembakaran rumah. Sekitar 238 anggota tentara dan pasukan keamanan tewas dalam serangan yang dilancarkan kelompok pro-Assad. Sebanyak 200.000 bala bantuan kemudian dikerahkan, yang diduga melakukan pembalasan.
Dampak bagi Masyarakat: Langkah pengadilan ini menjadi sinyal penting bahwa pemerintah baru berusaha menegakkan keadilan, meski masih dipertanyakan apakah proses hukum akan transparan dan adil. Bagi warga Alawite, vonis ini bisa menjadi awal rekonsiliasi, namun juga memicu ketegangan baru jika dianggap tebang pilih. Masyarakat internasional akan mencermati apakah Suriah mampu keluar dari siklus balas dendam sektarian yang telah lama membayangi.