Washington, DC - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Amerika Serikat untuk pertama kalinya berhasil mengesahkan resolusi yang bertujuan membatasi kewenangan Presiden Donald Trump dalam melancarkan serangan militer ke Iran. Resolusi ini menjadi tamparan keras bagi Trump yang selama 100 hari terakhir terus melancarkan operasi militer tanpa restu Kongres.
Dalam pemungutan suara yang digelar Rabu waktu setempat, sebanyak 215 anggota DPR mendukung resolusi, sementara 208 menolak. Yang menarik, empat kader Partai Republik memutuskan 'memberontak' dengan bergabung bersama Demokrat untuk meloloskan aturan ini. Keempatnya adalah Tom Barrett, Warren Davidson, Brian Fitzpatrick, dan Thomas Massie.
Langkah ini merupakan respons atas keputusan Trump yang menyerang Iran pada 28 Februari lalu—sebuah aksi yang olehnya disebut sebagai 'pertempuran singkat'—tanpa persetujuan dari Kongres. Padahal, Konstitusi AS secara jelas memberikan wewenang menyatakan perang kepada Kongres, bukan presiden.
Meski lolos di DPR, resolusi ini diperkirakan akan mentah di meja Trump karena ia memiliki hak veto. Namun, secara politis, ini adalah sinyal kuat bahwa kekuasaan presiden dalam urusan perang mulai dipertanyakan oleh lawan maupun kawannya sendiri.
Analisis Dampak: Fenomena ini menunjukkan retaknya solidaritas Partai Republik di bawah kepemimpinan Trump. Jika Senat nantinya juga menyetujui resolusi serupa, ini bisa menjadi preseden hukum yang mempersulit presiden AS untuk bertindak sepihak di medan perang. Bagi Indonesia, stabilitas di Timur Tengah sangat penting mengingat banyaknya WNI yang bekerja di sana dan ketergantungan kita pada pasokan minyak dari kawasan tersebut.