Mantan Presiden AS Donald Trump, yang selalu mengklaim pemberitaan media bias selama karier politiknya, kini dikabarkan melangkah lebih jauh. Upaya membungkam suara kritis media makin kentara setelah Ketua Komisi Komunikasi Federal (FCC) Brendan Carr melontarkan ancaman serius yang didukung penuh oleh Trump.
Carr secara terbuka mengancam bakal mencabut izin siaran media yang dianggap menyebarkan “hoaks dan distorsi berita” serta “tidak beroperasi demi kepentingan publik.” Ancaman ini muncul khususnya dalam konteks peliputan perang AS-Israel di Iran, setelah Trump sendiri mengkritik habis-habisan pemberitaan media tentang konflik tersebut. Tak tanggung-tanggung, Trump mengaku “sangat gembira” melihat Carr menyelidiki “Organisasi Berita Korup dan Sangat Tidak Patriotik.”
Ini bukan kali pertama presiden AS mengkritik media. Sejarah mencatat beragam tindakan, mulai dari pengawasan ketat di era George W. Bush pasca 9/11 hingga upaya pemerintahan Biden membentuk dewan penanganan disinformasi. Namun, para analis dan pegiat kebebasan berbicara, seperti Clayton Weimers dari Reporters Without Borders (RSF) USA, menilai langkah Trump kali ini “luar biasa kuat.” Mereka melihat transisi dari retorika serangan verbal ke “tindakan konkret untuk mengancam, mengintimidasi, mengendalikan, atau melemahkan media,” dan ancaman Carr ini disebut sebagai “salah satu contoh paling ekstrem.”
Meskipun secara hukum, pencabutan izin siaran semacam ini dipastikan akan menghadapi perlawanan sengit, para pengamat khawatir bahwa tujuan sebenarnya bukan selalu menang di pengadilan. Ancaman tersebut bisa jadi berfungsi sebagai bentuk intimidasi. Dampaknya? Ini bisa menciptakan efek gentar (chilling effect) yang mendorong media untuk melakukan swasensor, mengikis independensi jurnalisme, dan pada akhirnya merugikan hak fundamental masyarakat untuk mendapatkan informasi yang beragam dan akurat. Situasi ini menjadi alarm serius bagi kebebasan pers di negara yang konstitusinya menjunjung tinggi kebebasan berbicara.