Oslo, Norwegia — Komite Nobel Norwegia resmi menganugerahkan Hadiah Nobel Perdamaian 2026 kepada Navanethem "Navi" Pillay, seorang ahli hukum asal Afrika Selatan. Pengumuman bergengsi yang memasuki edisi ke-125 ini disampaikan pada Jumat di Oslo, mengukuhkan posisi Pillay sebagai tokoh sentral dalam penegakan hukum internasional.
Komite menilai Pillay berperan krusial dalam memastikan kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan genosida dapat diadili. "Di tengah tantangan eksistensial, dengan konflik yang lebih banyak dari yang pernah dunia lihat dalam waktu lama, hukum internasional bukan lagi sekadar pelengkap perdamaian dan keamanan. Ini adalah kebutuhan mutlak," ujar pernyataan resmi komite.
Ketua Komite Nobel, Jorgen Watne Frydnes, menyoroti bahwa sistem hukum internasional saat ini berada di bawah tekanan luar biasa dan institusinya tengah diserang. Menurutnya, para hakim adalah pihak yang menjaga garis tipis antara keteraturan dan kekacauan.
Pillay, perempuan berusia 85 tahun keturunan India-Tamil Afrika Selatan, memiliki rekam jejak panjang. Ia pernah menjadi pengacara pembela Nelson Mandela dan aktivis anti-apartheid lainnya. Ia juga bertugas di Tribunal Kriminal Internasional untuk Rwanda, Mahkamah Pidana Internasional, dan menjabat Komisioner Tinggi HAM PBB. Saat ini, ia duduk sebagai hakim di Mahkamah Internasional dalam kasus genosida Myanmar.
Tahun ini, komite menerima 287 nominasi, termasuk di antaranya Stasiun Luar Angkasa Internasional, tim darurat Sudan, advokat anak-anak Ukraina, dan dua pengadilan internasional utama. Presiden AS Donald Trump yang lama mendambakan penghargaan ini kembali tidak berhasil membawa pulang medali Nobel.
Analisis Dampak: Kemenangan Pillay mengirim pesan kuat bahwa hukum internasional tetap menjadi pilar utama perdamaian global, meskipun banyak pihak meragukannya. Bagi masyarakat luas, penghargaan ini menegaskan bahwa keadilan bagi korban kejahatan perang bukanlah utopia. Namun, tantangan ke depan tetap besar, terutama dengan meningkatnya konflik bersenjata di berbagai belahan dunia yang sering kali mengabaikan putusan pengadilan internasional.