DANA KONTROVERSIAL TRUMP DIBLOKIR PENGADILAN - Berita Dunia
← Kembali

DANA KONTROVERSIAL TRUMP DIBLOKIR PENGADILAN

Foto Berita

Washington, DC – Departemen Kehakiman Amerika Serikat (DOJ) menyatakan akan mematuhi putusan pengadilan yang menghentikan sementara dana sebesar 1,8 miliar dolar AS (sekitar Rp 28,8 triliun) yang digagas oleh mantan Presiden Donald Trump. Dana ini dirancang untuk memberikan kompensasi kepada warga yang mengaku menjadi korban penyalahgunaan kekuasaan oleh pemerintah federal di masa lalu.

Meski tunduk pada keputusan hakim, DOJ dalam pernyataan resminya, Senin (12/6), menegaskan bahwa mereka sangat tidak setuju dengan putusan tersebut. Pemerintahan Trump sebelumnya menyebut program ini sebagai 'dana anti-senjata politik' yang merupakan bagian dari penyelesaian sengketa hukum terkait bocornya dokumen pajak Trump.

Namun, program ini langsung menuai kontroversi. Partai Demokrat mengecamnya sebagai 'dana gelap' atau slush fund, sementara sebagian Partai Republik juga menolaknya. Hakim Federal Leonie Brinkema akhirnya memblokir sementara pembentukan dana tersebut hingga sidang pendahuluan pada 12 Juni mendatang.

DOJ membela program ini dengan alasan untuk 'memulihkan kerugian besar, pelecehan, dan kebencian yang tidak adil yang dialami banyak orang'. Mereka mengklaim dana ini terbuka untuk semua kalangan, tanpa memandang afiliasi politik. Namun, banyak pihak justru khawatir dana ini akan disalahgunakan, terutama oleh pendukung Trump yang terlibat dalam kerusuhan Capitol pada 6 Januari 2021.

Analis politik menilai bahwa pemblokiran ini merupakan pukulan telak bagi upaya Trump untuk mempertahankan basis pendukungnya. Dana yang disebut sebagai 'dana kompensasi korban lawfare' ini dinilai sebagai bentuk balas dendam politik dan berpotensi menguras anggaran negara. Jika dibiarkan, program ini bisa menjadi preseden berbahaya bagi sistem hukum AS.


Bagikan berita ini:

WhatsApp Facebook