DALLAS, AS – Seorang seniman asal Amerika Serikat, Robert Wyland, menggugat FIFA dan sejumlah pihak terkait ke pengadilan federal di Dallas, Senin (14/4). Ia menuntut ganti rugi minimal 25 juta dolar AS atau sekitar Rp400 miliar setelah mural raksasa karyanya di sebuah gedung pusat kota Dallas dicat ulang tanpa izin. Mural tersebut, yang dikenal dengan nama 'Whaling Wall 82', menggambarkan paus berukuran asli dan telah menjadi ikon kota selama hampir tiga dekade sejak pertama kali dibuat pada tahun 1999.
Wyland menegaskan tindakan mengecat ulang mural seluas 1.580 meter persegi itu melanggar Undang-Undang Hak Seniman Visual tahun 1990, yang melindungi karya seni publik dari perusakan. Dalam gugatannya, ia menyebut FIFA dan pengelola gedung 'dengan tergesa-gesa menghancurkan landmark kota' demi promosi Piala Dunia 2026. Ironisnya, panitia penyelenggara setempat justru mengklaim akan menggantinya dengan instalasi seni baru yang 'menangkap semangat global Piala Dunia'. Sebagai informasi tambahan, FIFA membantah terlibat langsung dan mengarahkan pertanyaan ke panitia lokal, sementara pengelola gedung mengaku tidak mendapat kompensasi sepeser pun atas penggunaan dinding tersebut.
Dampak dari kasus ini cukup signifikan. Selain memicu kemarahan warga yang sudah mengumpulkan lebih dari 2.600 tanda tangan petisi online, kasus ini menjadi ujian serius bagi perlindungan hak cipta dan seni publik di Amerika. Jika Wyland menang, ini bisa menjadi preseden hukum yang membuat penyelenggara acara besar seperti Piala Dunia atau Olimpiade berpikir dua kali sebelum menutup atau menghancurkan karya seni bersejarah demi kepentingan komersial. Sementara itu, Dallas sendiri akan menjadi tuan rumah dengan jadwal pertandingan Piala Dunia 2026 terbanyak, yaitu sembilan laga di Stadion AT&T.