SERANGAN AS RATUSAN TEWAS: APAKAH LANGGAR HUKUM INTERNASIONAL? - Berita Dunia
← Kembali

SERANGAN AS RATUSAN TEWAS: APAKAH LANGGAR HUKUM INTERNASIONAL?

Foto Berita

Operasi militer Amerika Serikat di perairan internasional kembali menuai kontroversi dan kecaman. Sejak September 2025, setidaknya 133 orang dilaporkan tewas dalam serangkaian serangan terhadap kapal-kapal di Laut Karibia dan Samudra Pasifik. Militer AS, melalui Komando Selatan (SOUTHCOM), mengklaim serangan-serangan ini menargetkan individu yang dicurigai terlibat perdagangan narkoba, bahkan menjuluki mereka "narco-teroris".

Insiden terbaru terjadi pada Jumat lalu di Laut Karibia, menewaskan tiga orang. Sebelumnya, pada hari Senin, dua orang juga tewas akibat serangan di Samudra Pasifik timur. Perekaman video yang dirilis SOUTHCOM memperlihatkan rudal menghantam sebuah kapal hingga meledak dan ludes terbakar. Yang lebih mengerikan, laporan menyebutkan serangan pada September 2025 bahkan mencakup serangan lanjutan yang menewaskan para penyintas yang berpegangan pada puing kapal.

Tindakan AS ini sontak memicu kritik keras dari berbagai pihak. Pakar hukum internasional dan HAM berulang kali menyatakan bahwa serangan semacam ini, meski menargetkan terduga pengedar narkoba, tak ubahnya eksekusi di luar jalur hukum. Mereka menegaskan bahwa setiap individu berhak atas proses hukum yang adil, dan AS tidak memiliki dasar hukum untuk melakukan serangan di perairan internasional. Bahkan, pejabat tinggi seperti Menteri Pertahanan Pete Hegseth dan Laksamana Frank Bradley disorot atas perintah serangan terhadap para penyintas, yang oleh pakar hukum dinilai berpotensi menjadi tindak kejahatan perang.

Presiden AS Donald Trump sendiri membenarkan operasi ini, menyebutnya bagian dari "konflik bersenjata" melawan kartel di Amerika Latin, sebagai upaya mendesak untuk membendung aliran narkoba ke AS. Namun, narasi ini gagal meredakan kekhawatiran global. Serangan-serangan ini bukan hanya sekadar operasi anti-narkoba biasa. Dampaknya jauh melampaui itu, menyentuh inti hukum internasional, kedaulatan, dan hak asasi manusia. Potensi pelanggaran serius terhadap konvensi internasional dan norma kemanusiaan ini bisa menciptakan preseden berbahaya, merusak tatanan hukum global, serta berpotensi memicu krisis diplomatik dan moral di panggung dunia.


Bagikan berita ini:

WhatsApp Facebook