Paris, Kompas.com - Perancis resmi mengesahkan undang-undang yang mengizinkan praktik mati sukaela atau assisted dying. Keputusan ini diambil setelah melalui perdebatan panjang dan perubahan aturan yang ketat.
Majelis Nasional Perancis (Parlemen) menyetujui RUU tersebut dengan suara 291 banding 241. Sebelumnya, RUU ini sudah tiga kali ditolak oleh Senat, majelis tinggi parlemen Prancis. Kini, Perdana Menteri Sebastien Lecornu akan mengirimkan beberapa bagian RUU ke Dewan Konstitusi untuk diperiksa sebelum resmi menjadi undang-undang.
Aturan ini membolehkan praktik mati sukaela bagi warga negara Prancis dewasa yang menderita penyakit yang tidak bisa disembuhkan dan mengancam jiwa, terutama yang sudah memasuki stadium lanjut atau terminal. Syaratnya, penyakit tersebut harus menyebabkan penderitaan fisik atau psikologis yang terus-menerus, tak tertahankan, dan kebal terhadap pengobatan.
Prosedurnya cukup ketat. Pasien harus menyatakan keinginannya secara bebas kepada dokter. Dokter kemudian akan membuat keputusan dalam waktu 15 hari. Setelah masa refleksi dua hari, pasien sendiri yang harus memberikan zat yang mematikan. Jika pasien tidak mampu, barulah dokter atau perawat yang melakukannya. Keputusan pasien juga harus diverifikasi ulang oleh dokter pada hari pelaksanaan.
Analisis dan Dampak: Pengesahan ini menempatkan Perancis sejajar dengan negara-negara Eropa lain seperti Belanda dan Belgia yang sudah melegalkan praktik serupa sejak 2002. Swiss juga sudah lama mengizinkan bunuh diri dengan bantuan (assisted suicide) selama orang yang membantu melakukannya tanpa pamrih.
Meskipun jajak pendapat menunjukkan mayoritas warga Perancis mendukung aturan ini, kontroversi tetap muncul. Gereja Katolik dan sebagian kalangan medis menentang keras kebijakan ini. Para pengunjuk rasa bahkan membawa spanduk bertuliskan 'Saya bukan alasan untuk mati' dan 'Sebelum kematian yang bermartabat, saya ingin melihat kehidupan yang bermartabat'. Mereka khawatir aturan ini bisa membuat pasien merasa menjadi beban (burden) bagi keluarga dan negara.
Perdebatan serupa juga terjadi di Inggris. RUU legalisasi mati sukaela di Inggris dan Wales sempat mandek awal tahun ini dan akan kembali dibahas parlemen pada September mendatang.