USULAN UNDANG-UNDANG KEAMANAN BARU SETELAH KERUSUHAN PSG - Berita Dunia
← Kembali

USULAN UNDANG-UNDANG KEAMANAN BARU SETELAH KERUSUHAN PSG

Foto Berita

Paris, Prancis - Pemerintah Prancis bergerak cepat setelah kerusuhan suporternya usai kemenangan Paris Saint-Germain (PSG) di Liga Champions. Perdana Menteri Sebastien Lecornu mengumumkan akan meminta Presiden Emmanuel Macron menggelar sidang parlemen luar biasa pada awal Juli untuk mempercepat pengesahan RUU keamanan kontroversial yang dijuluki 'RIPOST'.

RUU ini menyasar apa yang disebut pemerintah sebagai 'gangguan sehari-hari', termasuk pesta rave ilegal, penyalahgunaan gas tertawa (nitrous oxide), kembang api mortir, dan penggunaan narkoba. Jika disahkan, undang-undang ini akan memperluas kewenangan polisi dan pengawasan.

Langkah ini diambil setelah akhir pekan lalu, lebih dari 200 orang terluka dan satu orang tewas dalam kerusuhan yang pecah di Paris usai PSG mempertahankan gelar juara Liga Champions. Kerusuhan serupa juga terjadi setelah kemenangan PSG di semifinal melawan Bayern Munich dan final tahun lalu melawan Inter Milan.

Lecornu juga menyoroti masalah biaya perbaikan akibat kerusuhan yang seringkali ditanggung negara. Ia meminta para menteri menyusun proposal untuk memulihkan dana tersebut secara lebih efektif dan 'lebih koersif'. Salah satu ide yang dilontarkan adalah menggunakan sebagian dana bantuan sosial (di luar tunjangan hidup minimum) untuk membayar kompensasi kerusakan.

Analisis Dampak: Langkah ini menunjukkan bahwa pemerintah Prancis mulai 'haus darah' terhadap oknum suporter dan pengunjuk rasa yang merusak fasilitas umum. RUU RIPOST menuai kritik karena dianggap terlalu represif dan berpotensi membungkam aksi protes damai. Namun, bagi publik yang lelah dengan aksi anarkis, kebijakan ini mungkin mendapat dukungan. Penerapan sanksi finansial dengan memotong bantuan sosial juga menjadi sinyal keras bahwa negara tidak akan mentolerir aksi perusakan, sekaligus menjadi peringatan bagi kelompok anarkis di negara lain.


Bagikan berita ini:

WhatsApp Facebook