Yerusalem, Tepi Barat — Menteri Keuangan sayap kanan Israel, Bezalel Smotrich, kembali memicu ketegangan dengan mengumumkan perluasan besar-besaran pemukiman ilegal di Tepi Barat yang diduduki. Langkah ini dinilai sebagai upaya sistematis untuk mencaplok lebih banyak wilayah Palestina.
Dalam pernyataannya pada Rabu (19/3), Smotrich mengungkapkan bahwa komite perencanaan telah menyetujui pembangunan 2.162 unit rumah baru bagi warga Yahudi. Rinciannya, sebanyak 1.006 unit akan dibangun di pemukiman ilegal baru dekat Yerusalem, 922 unit di dekat kota Nablus, dan 234 unit lainnya di dekat Hebron.
“Kami terus membangun Tanah Israel dalam praktiknya,” ujar Smotrich. Ia menambahkan bahwa rumah-rumah baru ini akan “memperkuat cengkeraman kami di tanah, memperkuat keamanan Israel, dan membangun fakta di lapangan yang mencegah terbentuknya negara teror Arab di jantung negeri ini.”
Pernyataan kontroversial itu langsung menuai kecaman. Kantor Presiden Palestina, Mahmoud Abbas, mengecam keputusan tersebut dan memperingatkan bahwa kebijakan “provokatif” Israel mendorong kawasan menuju lebih banyak kekerasan. Mereka mendesak Amerika Serikat untuk segera menghentikan “kegilaan” Israel.
Analisis Dampak
Perluasan pemukiman ini jelas melanggar hukum internasional dan telah dikutuk oleh sebagian besar negara. Smotrich sendiri sudah terkena sanksi dari Inggris, Prancis, dan negara-negara lain karena dituding menghasut kekerasan terhadap warga Palestina. Namun, ia menolak sanksi tersebut dan mengatakan tidak akan mengubah kebijakan Israel.
Tak hanya soal pembangunan rumah, situasi di lapangan juga memanas. Kantor berita Palestina, Wafa, melaporkan bahwa pasukan Israel telah menyampaikan pemberitahuan pembongkaran kepada sejumlah toko di persimpangan kota Bazariya, barat laut Nablus, untuk memberi jalan bagi jalan kolonial. Sementara itu, sekelompok pemukim menyerbu desa Deir Sudan, barat laut Ramallah, dengan dibantu buldoser untuk mengambil alih tanah.
Langkah ini merupakan kelanjutan dari proses pendaftaran tanah yang disetujui pemerintah Israel pada Februari lalu. Aturan baru itu memungkinkan Israel mengambil alih tanah sebagai “milik negara” jika warga Palestina tidak bisa membuktikan kepemilikan. Kebijakan ini jelas mempersulit kehidupan warga Palestina dan memperkuat pendudukan Israel di wilayah yang seharusnya menjadi bagian dari negara Palestina merdeka.