Pengacara hak asasi manusia terkemuka Pakistan, Imaan Mazari, dan suaminya, Hadi Ali Chattha, menerima vonis 10 tahun penjara dari pengadilan antiterorisme setempat. Pasangan ini dinyatakan bersalah atas dugaan pelanggaran keamanan saat kunjungan tim kriket Inggris ke Pakistan pada Oktober 2024 lalu.
Dalam persidangan, jaksa menuduh keduanya membuka barikade jalan yang seharusnya steril untuk konvoi keamanan tim kriket dan menghalangi petugas kepolisian di kawasan Zero Point, Islamabad. Selain hukuman 10 tahun berdasarkan Undang-Undang Antiterorisme, hakim juga menambahkan hukuman masing-masing satu tahun dan dua tahun karena menghalangi serta menggunakan kekerasan terhadap aparat. Pengadilan turut menjatuhkan denda sebesar 200.000 Rupee Pakistan (sekitar Rp11,5 juta) per orang.
Kasus ini bukan yang pertama bagi pasangan tersebut. Sebelumnya, mereka sudah dijatuhi hukuman hingga 17 tahun penjara terkait unggahan media sosial yang dianggap mengkritik militer. Mahkamah Agung Pakistan sempat menangguhkan hukuman itu pada Agustus, namun polisi kembali menangkap mereka sebelum sempat menghirup udara bebas. Kini, keduanya mendekam di Penjara Adiala, Rawalpindi.
Dalam pembelaannya, Chattha menyebut dirinya dan sang istri sebagai "tahanan hati nurani" yang menjadi korban persekusi negara. Ia menegaskan bahwa mereka dihukum bukan hanya karena mendukung aktivitas advokasi sang istri, tetapi juga karena memilih jalur perlawanan terhadap ketidakadilan.
Amnesty International mengecam keras proses hukum ini. Direktur Senior Amnesty International, Yasmine Ahmed, menilai vonis tersebut sebagai cerminan buruknya sistem peradilan Pakistan. Organisasi itu menyoroti fakta bahwa persidangan digelar di dalam penjara, dengan terdakwa ditempatkan di balik struktur mirip kandang selama sidang berlangsung. Amnesty menegaskan, pasangan itu ditargetkan murni karena penolakan mereka menghentikan kerja-kerja hak asasi manusia dan penggunaan hak kebebasan berekspresi.
Analisis Dampak: Vonis ini mempertegas tren pengetatan ruang sipil di Pakistan, khususnya bagi aktivis dan jurnalis yang kritis terhadap militer. Bagi masyarakat internasional, kasus ini menjadi indikator melemahnya independensi peradilan Pakistan. Sementara di dalam negeri, hukuman berat ini berpotensi menimbulkan efek jera (chilling effect) yang membuat warga takut bersuara, meski pemerintah berdalih penegakan hukum murni untuk menjaga keamanan nasional.