Mahkamah Agung Amerika Serikat baru-baru ini membuat keputusan penting yang bisa jadi menghambat salah satu senjata utama Donald Trump dalam kebijakan perdagangannya. Pengadilan tinggi itu menegaskan, Presiden tidak bisa lagi sewenang-wenang memberlakukan tarif impor dengan dalih kekuasaan darurat. Ini jelas pukulan telak bagi agenda ekonomi proteksionis Trump yang sangat mengandalkan tarif.
Keputusan ini menjadi sorotan tajam karena selama ini tarif adalah tulang punggung strategi dagang Trump, yang kerap ia sebut sebagai 'kata terindah dalam kamus'. Tujuannya jelas, untuk menggenjot industri manufaktur AS dan mendulang pendapatan negara. Namun, Mahkamah Agung melihat penggunaan kewenangan darurat tersebut sebagai tindakan yang tidak sesuai hukum, membatasi 'taring' Trump dalam urusan dagang.
Meski Mahkamah Agung sudah mencabut satu 'gigi' Trump dari senjata utamanya, jangan buru-buru lega. Informasi dari sejumlah pengamat dan media lain menyebutkan, Trump ternyata sudah menemukan 'jalan baru' untuk tetap mempertahankan hambatan perdagangannya. Artinya, meski jalur darurat sudah tertutup, ideologi proteksionisme yang diusungnya masih terus berjalan. Ini berarti kebijakan tarif, baik yang dikenakan secara sah atau melalui celah hukum lain, tetap berpotensi menjaga harga barang impor tetap tinggi bagi konsumen Amerika. Persaingan di pasar pun bisa jadi semakin ketat, yang pada akhirnya akan memengaruhi pilihan produk dan harga yang harus dibayar masyarakat dalam jangka panjang.